Ketua DPRD Kutim Prihatin dengan Isu Pekerja Anak di Bawah Umur dan Mendorong Tindakan Dinas Terkait
Sangatta. Menanggapi isu pekerja anak di bawah umur (18 tahun) yang terungkap dalam acara sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) tentang penyelenggaraan perlindungan anak (PPA) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Selatan pada Senin (30/10/2023). Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni, menyampaikan keprihatinannya.
Hal tersebut disampaikannya pada saat menanggapi pernyataan salah satu peserta sosialisasi yang menyoroti keberadaan pekerja anak di bawah usia yang seharusnya diatur dengan lebih serius. Joni menyatakan bahwa penanganan masalah ini seharusnya menjadi tugas dari dinas terkait untuk melakukan tindak lanjut dan mencari solusi yang tepat guna mengungkap akar permasalahan tersebut.
“Hal ini memerlukan koordinasi antara Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) , dengan Dinsos bertanggung jawab melakukan pendataan terhadap anak-anak yang terlibat serta keluarga mereka,” ucapnya.
Joni menduga bahwa permasalahan ini mungkin muncul karena adanya keterbatasan ekonomi, yang memaksa anak di bawah umur untuk bekerja. Oleh karena itu, Joni menekankan bahwa Dinsos harus segera melakukan pendataan dan penelusuran ke lapangan untuk memastikan kondisi anak-anak tersebut.
“Dinsos telah menyediakan anggaran untuk pembinaan bagi anak-anak dan masyarakat yang tidak mampu. Namun, diperlukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyaluran anggaran ini untuk memastikan bahwa bantuan dan pembinaan tepat sasaran,” tegasnya.
Joni menyimpulkan bahwa hasil sosialisasi PPA akan menjadi landasan bagi DPRD Kutim untuk mengirimkan surat resmi kepada dinas terkait guna menuntut tindakan konkrit dalam menangani isu pekerja anak di bawah umur tersebut. Ia berharap upaya ini dapat membantu memecahkan permasalahan serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di Kutim.