Kutai Timur – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim), Mulyono merespons laporan mengenai dugaan praktik pungli salah satu sekolah di Kecamatan Kaubun yang meminta iuran bulanan dari orang tua siswa dengan dalih untuk pembangunan sekolah.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kutim, Kamis (4/7/2024), Mulyono menekankan pentingnya melakukan verifikasi sebelum mengambil kesimpulan.
“Kita perlu berhati-hati dan tidak terburu-buru mengasumsikan hal ini sebelum ada data yang valid. Terkadang, hal ini mungkin hanya kreativitas dari komite sekolah; sebagai contoh, di sekolah tempat anak saya bersekolah, komite ingin memperbaiki ruang kelas dan menggalang iuran untuk membeli cat,” ungkap Mulyono.
Mulyono menegaskan bahwa Disdikbud melarang praktik semacam ini, sejalan dengan kebijakan larangan penjualan buku dan seragam sekolah di lingkungan sekolah. Ia menekankan bahwa sekolah seharusnya tidak beroperasi sebagai entitas bisnis.
“Dari Disdikbud, kami tidak membenarkan praktik seperti itu. Sekolah harus fokus pada pendidikan, bukan bisnis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mulyono menyatakan keterbukaannya terhadap aduan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan di sekolah.
“Kami selalu siap mendengar keluhan terkait sekolah. Di sini ada pengawas dan koordinator wilayah (korwil) yang siap menangani masalah ini. Nomor kontak saya juga tersedia untuk umum agar masyarakat dapat langsung menghubungi saya,” jelas Mulyono.
Mulyono menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap aduan dengan serius dan transparan.
“Kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum membuat keputusan. Integritas dan kredibilitas pendidikan di Kutai Timur sangat penting bagi kami,” pungkasnya.(ADV/Ri).