Site icon Latest Bontang

Kendala Partisipasi Masyarakat: Penarikan Retribusi di Gor Sempaja Terhambat

LATEST,SAMARINDA– Kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Sempaja menghadapi tantangan signifikan terkait rendahnya partisipasi masyarakat. Armen Ardianto, Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kalimantan Timur (Kaltim), mengungkapkan bahwa meskipun berbagai langkah sudah diambil untuk menegakkan aturan tersebut, penerapan kebijakan ini masih memunculkan pro dan kontra di kalangan warga.

“Meskipun kami telah berupaya menegakkan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, penarikan retribusi di Stadion Gor Sempaja masih belum dapat diterapkan karena rendahnya partisipasi masyarakat,” kata Armen.

Armen menambahkan bahwa pengelolaan fasilitas olahraga di Gor Sempaja memerlukan biaya operasional yang cukup besar, termasuk biaya listrik, air, kebersihan, dan pemeliharaan.

“Biaya-biaya operasional ini sangat bergantung pada dukungan pajak dan retribusi dari masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Armen mengingatkan bahwa kebijakan retribusi ini sebenarnya sudah diterapkan sebelum pandemi Covid-19, namun sempat dihentikan karena dampak pandemi.

“Sebelum pandemi, kami menetapkan tarif retribusi sebesar dua ribu rupiah. Namun, saat pandemi, semua aktivitas terhenti dan retribusi tidak diterima. Kini, banyak masyarakat yang lebih memilih layanan gratis,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pendapatan dari retribusi ini sangat penting untuk perbaikan fasilitas yang ada di Gor Sempaja.

“Dana retribusi yang diterima akan dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana fasilitas olahraga di sini,” tambah Armen.

Sejak disahkannya Perda No. 1 Tahun 2024 oleh DPRD Kaltim, Dispora Kaltim belum memberlakukan kebijakan penarikan retribusi di Gor Sempaja.

“Meski ada sebagian masyarakat yang menerima kebijakan ini, banyak juga yang menolak. Karakter masyarakat yang beragam di sini membutuhkan edukasi dan pemahaman yang lebih mendalam. Meskipun sudah sembilan bulan sejak Perda ini disahkan, kebijakan ini belum berjalan efektif karena kurangnya partisipasi masyarakat,” tutup Armen. (Adv/Dispora Kaltim)

Exit mobile version