Joni: Kenaikan UMK Tahun 2024 Merupakan Dampak Positif Kegiatan Dinas dan Anggaran yang Memadai
Sangatta. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni, mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 4,7 persen dari sebelumnya Rp 3,3 juta menjadi Rp 3,5 juta. Dalam penilaiannya, Joni menyebut hal ini sebagai langkah positif yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di wilayah Kutim.
Menurutnya, kenaikan UMK tersebut mungkin dipicu oleh frekuensi tingginya kegiatan yang diadakan oleh berbagai dinas terkait yang didukung oleh alokasi anggaran yang signifikan di Kutai Timur. Joni mengungkapkan bahwa kegiatan rutin dari berbagai dinas ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kenaikan UMK, yang merupakan konsekuensi dari anggaran yang memadai.
Sebagai seorang legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Joni menaruh perhatian khusus terhadap implementasi penggajian kepada karyawan di sektor perusahaan swasta. Ia berharap agar perusahaan-perusahaan dapat mematuhi standar UMK dalam hal penggajian, mengingat kenaikan ini dapat berdampak positif terhadap kesejahteraan para pekerja.
“Ada beberapa perusahaan seperti KPC telah memberikan gaji di atas UMK, bahkan untuk pekerjaan tambahan seperti lembur. Hal ini merupakan langkah yang baik dalam mendukung standar penggajian yang layak bagi para pekerja,” terangnya.
Joni menekankan pentingnya penghargaan terhadap upah yang sesuai dengan standar UMK sebagai langkah yang bertanggung jawab dari sektor swasta dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Kutai Timur.