Latestbontang.com – Penerbitan izin operasional rumah sakit bukan hanya persoalan administrasi formal, tetapi merupakan mekanisme penting dalam memastikan mutu dan keselamatan pasien. DPMPTSP Bontang menegaskan bahwa seluruh rumah sakit wajib memenuhi standar teknis dan manajerial sebelum memberikan layanan kesehatan kepada publik.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Sofyansyah, menjelaskan bahwa persyaratan izin operasional mewajibkan rumah sakit menyampaikan instrumen self-assessment yang mencakup aspek pelayanan kesehatan, kompetensi tenaga medis, kelayakan alat, hingga tata kelola manajemen.
“Instrumen ini adalah dasar evaluasi apakah rumah sakit benar-benar siap beroperasi,” ujarnya, Jum’at (6/11/2025).
Selain itu, rumah sakit wajib memiliki bukti kalibrasi alat kesehatan untuk memastikan alat medis yang digunakan tidak membahayakan pasien. Sertifikasi ini diperbarui secara berkala sesuai standar keselamatan.
Ia juga menyampaikan bahwa sertifikasi akreditasi rumah sakit kini menjadi persyaratan penting dalam perpanjangan izin operasional. Akreditasi tersebut memastikan rumah sakit menerapkan budaya mutu dalam seluruh kegiatan pelayanan.
Proses pengajuan izin dilakukan secara digital melalui OSS, sehingga seluruh data dapat dilacak dan diverifikasi secara sistematis. Hal ini mengurangi risiko manipulasi dokumen dan mempercepat waktu penerbitan.
Namun, penerbitan izin tetap melalui rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan sebagai pihak yang memiliki kompetensi penilaian mutu layanan.
“Pengawasan berlapis ini penting untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan, rumah sakit yang beroperasi tanpa izin berpotensi memberikan pelayanan tanpa standar dan membahayakan keselamatan pasien. Karena itu, pengawasan akan terus diperketat.
“Kita ingin setiap rumah sakit tidak hanya berdiri secara fisik, tapi juga benar-benar memenuhi standar etika, mutu, dan keselamatan pasien,” tutupnya. (Ra)

