Anggota DPRD Bontang, Harun Al Rasyid kembali gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor dan Psikotropika di Kutim, Sabtu (29/10/2022).
Kepada hadirin, Harun Al Rasyid menuturkan, Sosper tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya sadar hukum masyarakat terhadap pencegahan narkoba.
“Kalau masyarakat sudah sadar hukum, tentu secara otomatis ruang gerak pengedar ataupun pengguna akan terbatas. Dengan begitu, penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat dapat kita minimalisir,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi PKS Kaltim ini menambahkan, Kegiatan ini sangat penting untuk terus disosialisasikan. Hal tersebut sebagai upaya untuk pengenalan dari setiap aturan yang tertuan dalam Perda nomor 4/2022.
Perda yang merupakan inisiatif Pemprov Kaltim ini hadir untuk penyempurnaan Perda sebelumnya terutama mengenai penganggaran.
“Perda ini merupakan perda yang telah disempurnakan dari sebelumnya, yang mengatur mengenai penanggulangan dan pencegahan dengan bantuan pemerintah dengan penganggaran APBD daerah, anggaran Provinsi, dan juga anggaran nasional,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, dalam hal melaksanakan perda tersebut, memiliki bertugas memberikan layanan serta akses komunikasi informasi, dan juga edukasi kepada masyarakat, tentang bahaya narkotika dan prekursornya.
“Narkoba ini sangat berbahaya, tak hanya generasi muda, kita semua perlu waspada. Narkoba dapat merusak pola pikir manusia sehingga perlu adanya tekat kuat untuk melawan peredaran narkoba yang kian merebak,” ucapnya.
Legislator yang juga seorang Hafidz ini mengutarakan, untuk mencegah menggunaan barang terlarang tersebut, butuh upaya dan sinergi dan juga mengikuti isi dari setiap payung hukum Perda tersebut.
“Sudah ada undang-undangnya, ada juga perdanya, kita bisa berantas asal saling bersinergi. Maka, mari bersama-sama memberantas narkoba untuk menyelamatkan generasi muda,” ucapnya.
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan Perda tersebut, pemerintah siap untuk membantu fasilitas tempat rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkoba. Untuk pengajuannya bisa langung diajukan ke Kabupaten/Kota, Provinsi dan ABPN Pencegahan dan Rehabilitasi.
Lebih jauh, Harun menyebut sangat penting untuk mempersiapkan generasi yang terbebas dari Narkoba, maka upaya pencegahan harus terus dilakukan.
“Tantangan kedepan tentu menjadi ujian sendiri bagi masyarakat kita khususnya generasi muda, maka kita ingin mempersiapkan generasi yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Perda Nomor 4/2022 ini hadir untuk itu,”tandasnya. (*)