LATESBONTANG – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Hasbullah Yusuf memberikan catatan penting yang dinilai perlu menjadi perhatian oleh pemerintah daerah dalam pendukung Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Catatan tersebut salah satunya meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dapat maksimalkan pendataan para tenaga kerja (naker) di perusahaan.
Dia meyakini regulasi daerah itu dapat menjadi solusi terhadap berbagai permasalahan ketenagakerjaan.
“Jadi saya simpulkan bahwa perda no.1 tahun 2022 tentang ketenagakerjaan ini salah satu solusi permasalahan yang saat ini dihadapi yakni masalah ketenagakerjaan, dengan adanya perda ini masalah-masalah bisa diselesaikan,” ucap Hasbullah Yusuf, Jumat (26/05/2023).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengungkapkan perlunya keaktifan perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim dalam mendata jumlah tenaga kerja.
“Perusahaan dan Disnakertrans Kutim perlu aktif mendata jumlah tenaga kerja lokal dan non lokal, sehingga kita tau, berapa jumlah tenaga kerja yang terserap. Sementara ini siapa yang tau jumlahnya kalau tidak ada laporan, kan begitu,” ungkapnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa perlu adanya peremajaan mesin-mesin yang ada di Balai Latihan Kerja (BLK), agar mesin-mesin yang digunakan perusahaan sama dengan yang ada di BLK.
“Ini harus dilakukan, sehingga serapan murid-murid atau tenaga kerja itu bisa lebih terkonekting di perusahaan. bahwa sama dengan apa yang dipelajari di BLK, mesinnya sama dengan di perusahaan,” ungkapnya.
Anggota Komisi A DPRD Kutim tersebut juga menjelaskan bahwa perda no.1 tahun 2022 ini, nantinya bakal diatur dalam Perbup sebagai teknisnya.
“Harus ada Perbup, kan di dalam perda sudah dijelaskan bahwa hal-hal ini akan diatur oleh Peraturan Bupati, jadi teknisnya itu Perbup,” tandasnya. (adv).