AdvertorialDPRD Bontang

Harga Minyak Goreng Curah Melonjak, DPRD Bontang Minta Pemkot Awasi dan Selidiki Distribusi

LATESTBONTANG –  Anggota Komisi II DPRD Bontang, Baktiar Wakkang, menilai bahwa kurangnya pengawasan pemerintah daerah terhadap distribusi minyak goreng curah menjadi faktor penyebab kenaikan harga minyak goreng yang tidak terkendali dan merugikan masyarakat.

Ia meminta pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) untuk lebih aktif mengawasi proses distribusi minyak goreng di Bontang, yang melibatkan PT Energi Unggul Persada (EUP) sebagai pabrik pengelolaan minyak goreng, dan dua distributor minyak goreng di Bontang, yaitu CV Fatih Arsipratama dan PT Setia Ciptaloka.

“Saya liat ini kerjasama antara agen minyak dengan PT Energi Unggul Persada sifatnya “autopilot”. Harusnya pemerintah hadir disitu untuk melakukan pengawasan. Kalau begini ujung-ujungnya warga Bontang sendiri yang menjadi korban,” kata BW, sapaan akrabnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT EUP; Diskop-UKMP, dan dua distributor minyak goreng di Bontang, Senin (21/5/2023).

BW juga mengusulkan beberapa langkah yang bisa diambil untuk menyelesaikan masalah distribusi minyak goreng curah. Pertama, memanggil direksi PT EUP untuk memberikan penjelasan secara langsung tanpa diwakili oleh staf biasa yang tidak berwenang. Kedua, membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki distribusi minyak dan masalah lain di PT EUP, seperti lingkungan, ketenagakerjaan, dan kerusakan jalan. Ketiga, melakukan rapat internal antara Pimpinan DPRD, Komisi II dan Wali Kota Bontang, untuk mencari solusi agar harga minyak goreng curah bisa terkendali.

“Karena ironis memang, pabrik pengelolaan minyak goreng ada di Bontang tapi masyarakatnya sendiri kesulitan dapat minyak goreng dan harganya yang mahal. Tidak sesuai dengan Sila ke-5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada keadilan bagi warga Bontang kalau begini kondisinya,” ucapnya.

Dalam RDP tersebut terungkap beberapa masalah yang diduga menghambat distribusi minyak goreng curah, antara lain, adanya perbedaan harga jual antara satu distributor dengan distributor lain. Selain itu, ada dugaan distribusi minyak dari pabrik ke distributor yang kurang hingga tiga persen. Ada juga dugaan adanya mafia minyak yang bermain. Akibatnya, harga minyak goreng curah di Bontang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag sebesar Rp 14 ribu per liter. Di Bontang, harga minyak goreng curah mencapai Rp 20 ribu per liter.

Direktur PT Setia Cipta Loka Eko Yulianto mengaku terpaksa menaikkan harga jual minyak goreng karena harga dari PT EUP juga naik drastis.

“Sebelumnya kami dapat harga Domestic Market Obligation (DMO) RP 11.700, tapi bulan Mei 2023 kami dikasih harga Rp 14.300, tentu itu sangat mengejutkan kami dan mau tidak mau kami juga naikkan harga jualnya. Dan kami menduga ada ekspor yanh dilakukan PT EUP, sehingga kebutuhan di Bontang jadi tidak terpenuhi,” jelasnya.

Sementara itu, PT EUP yang diwakili staf legal mereka, Endy tidak bisa memberikan banyak komentar dan keputusan terkait persoalan tersebut. Namun dia menegaskan bahwa, perusahaan tidak bisa ekspor minyak bila kuota 20 persen untuk distributor dalam negeri belum terpenuhi. Ia juga memastikan kuota 20 persen itu sudah terpenuhi karena aktivitas mereka dipantau langsung Kemendag.

“Kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) 20 persen, benar. Kalau DMO terpenuhi, baru bisa ekspor. Itu selalu dipantau Kementerian Perdagangan,” tandasnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button