Gelar Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2019 di Sangatta, Harun Al Rasyid Tegaskan Bantuan Hukum Itu Gratis
LATESTBONTANG – Harun Al Rasyid, Anggota DPRD Komisi I Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum di Sangatta, Sabtu (28/04/2022).
Pada agenda yang digelar di Hotel Victoria tersebut, Harun Al Rasyid mengungkapkan, setiap warga negara tidak dibedakan dimata hukum sekalipun mereka yang tidak mampu.
“Perda ini hadir sebagai jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkhusus yang tidak mampu. Artinya, tentu dapat dimanfaatkan secara merata untuk mewujudkan peradilan yang efesien, efektif, dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Legislator yang juga seorang hafidz ini menambahkan, ada dua bentuk bantuan hukum yaitu secara legalitas dan non legalitas.
Secara legalitas, pendampinganya pada tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam proses pemeriksaan di persidangan, dan pendampingan terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN.
Sementara non legalitas, yaitu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus baik secara elektronik maupun nonelektronik dan penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan atau drafting dokumen hukum.
lebih jauh, Harun mengungkapkan, masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, bisa menyampaikan permohonan kepada lembaga hukum yang ada, yang telah bekerjasama dengan pemerintah.
“Sampaikan kesana, nanti mereka yang mengarahkan,”
“Dan juga ketika ada tetangga, teman, maupun keluarga yang menghadapi masalah hukum, bisa dibantu dan dijelaskan agar bisa memanfaatkan bantuan hukum dari Pemerintah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim, terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI,” pungkasnya. (*)