Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPRD Kutai Timur (Kutim) menyoroti ketidaklengkapan laporan keuangan daerah Kutim tahun anggaran 2022 yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Fraksi PPP Muhammad Ali, saat menyampaikan pandangan umum fraksi terkait Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, Kamis (15/06/2023).
Menurut Muhammad Ali, laporan keuangan daerah Kutim tahun anggaran 2022 tidak dilengkapi oleh rincian lengkap, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah.
“Fraksi PPP menilai bahwa laporan keuangan daerah Kutim tahun anggaran 2022 tidak lengkap dan tidak transparan. Hal ini dapat mengganggu akuntabilitas dan kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola dana daerah,” ujar Muhammad Ali.
Muhammad Ali juga menyoroti ketidaklengkapan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD tahun anggaran 2022, yang merupakan salah satu syarat dalam penyusunan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Fraksi PPP menuntut Pemerintah Kabupaten Kutim agar segera melampirkan hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan fraksi. Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 298 bahwa dalam pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK terhadap APBD tersebut,” tandasnya. (*)