Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPRD Kutai Timur (Kutim) menilai kinerja Pemerintah Kabupaten Kutim kurang maksimal dalam melaksanakan APBD tahun anggaran 2022.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Fraksi PPP Muhammad Ali, saat menyampaikan pandangan umum fraksi terkait Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, Kamis (15/06/2023).
Menurut Muhammad Ali, kinerja Pemerintah Kabupaten Kutim kurang maksimal dapat dilihat dari ketidaklengkapan laporan keuangan daerah Kutim tahun anggaran 2022 yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim.
“Fraksi PPP menilai bahwa kinerja Pemerintah Kabupaten Kutim kurang maksimal dalam melaksanakan APBD tahun anggaran 2022. Hal ini dapat dilihat dari ketidaklengkapan laporan keuangan daerah Kutim tahun anggaran 2022 yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim,” ujar Muhammad Ali.
Muhammad Ali juga menilai bahwa kinerja Pemerintah Kabupaten Kutim kurang maksimal dapat dilihat dari ketidaklengkapan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD tahun anggaran 2022, yang merupakan salah satu syarat dalam penyusunan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Fraksi PPP menilai bahwa kinerja Pemerintah Kabupaten Kutim kurang maksimal dalam melaksanakan APBD tahun anggaran 2022. Hal ini dapat dilihat dari ketidaklengkapan hasil audit BPK terhadap APBD tahun anggaran 2022, yang merupakan salah satu syarat dalam penyusunan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” kata Muhammad Ali.