Sangatta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan rapat di Ruang Sidang Utama pada Kamis (30/11/2024) untuk membahas Pemandangan Akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyampaikan pandangan akhirnya yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Nasdem, Kajan Lahang.
Dalam penyampaian tersebut, Kajan Lahang menegaskan pentingnya penyusunan R-APBD Kutim Anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menekankan bahwa R-APBD merupakan kebijakan keuangan yang mendukung tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Menurut Kajan Lahang, R-APBD Kutim 2024 seharusnya menjadi cerminan dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024. Hal ini dianggap penting untuk memberikan arahan kepada setiap Perangkat Daerah Kutim dalam menetapkan alokasi anggaran untuk program dan kegiatan yang akan dilaksanakan, dengan mempertimbangkan perubahan kondisi dan permasalahan yang ada.
“R-APBD Kutim 2024 sepatutnya mempertimbangkan sumber dana yang ada untuk mendukung efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan, sambil memberikan batasan maksimal anggaran yang akan dialokasikan. Pada Pandangan akhir ini kami menekankan pentingnya transparansi, keberlanjutan, dan ketepatan dalam perencanaan anggaran demi mencapai hasil yang optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya.