Sangatta. Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) telah menyetujui pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim untuk tahun anggaran 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi KIR, Novel Tyty Paembonan, dalam Rapat Paripurna ke-14 dengan agenda Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD Kutim mengenai Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Kamis (30/11/2023).
Novel memberikan ringkasan singkat terkait Rancangan APBD Kutim Tahun 2024, yaitu Pendapatan Daerah Kutim sekitar Rp 9,148 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 754,108 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 8,394 triliun. Sementara itu, Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp 9,123 triliun dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 0, dengan pengeluaran daerah mencapai Rp 25 miliar.
“Setelah melakukan pembahasan bersama mitra sejajar pemerintah melalui fungsi penganggaran dan pengawasan melalui Badan Anggaran (Banggar), kami sepakat untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Kutim Tahun Anggaran 2024. Fraksi KIR menyerahkan kepada Sidang Paripurna untuk menjadikan Raperda ini menjadi Perda APBD Kutim Tahun Anggaran 2024,” ucapnya.
Novel juga menekankan harapannya bahwa kesepakatan ini akan memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kinerja pelayanan pemerintahan demi kemajuan Kutai Timur.