Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kutai Timur (Kutim) menyebut bahwa pengadaan barang dan jasa menjadi penghambat dalam pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Fraksi Demokrat Muhammad Amin, saat Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kutim yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (15/06/2023).
Menurut Muhammad Amin, pengadaan barang dan jasa menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, karena prosesnya yang lambat dan kurang efisien. Hal ini berdampak pada rendahnya serapan belanja daerah.
“Fraksi Demokrat menyebut bahwa lambatnya proses pengadaan barang dan jasa menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan pembangunan. Hal ini dapat mengganggu kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Kutai Timur,” kata Muhammad Amin.
Muhammad Amin juga menyampaikan pandangan umum Fraksi Demokrat terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2022, yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah dan saldo kas daerah.
Saya harap ini membantu Anda. Terima kasih.