Latestbontang.com – Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) menjadi salah satu layanan utama yang saat ini terus disosialisasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang. SPPL merupakan dokumen pernyataan dari pelaku usaha untuk mengelola dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas usahanya. Dokumen ini wajib dimiliki terutama oleh usaha berskala kecil yang memiliki potensi dampak ringan terhadap lingkungan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa SPPL bukan sekadar syarat kelengkapan administrasi perizinan. Menurutnya, SPPL merupakan bentuk nyata komitmen pelaku usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan di sekitar lokasi usaha. Ini menjadi salah satu wujud tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap kegiatan ekonomi.
Ia menambahkan, kewajiban memiliki SPPL juga telah diatur dalam regulasi lingkungan. Karena itu, setiap usaha yang masuk dalam kategori wajib SPPL harus memastikan dokumen tersebut diterbitkan sebelum menjalankan aktivitas operasional. Ketentuan ini bertujuan agar usaha yang berjalan tetap memperhatikan aspek keseimbangan ekologis.
Sofyansyah mengatakan, proses pengajuan SPPL kini semakin mudah karena telah dilakukan secara digital melalui layanan perizinan terintegrasi. Pelaku usaha cukup mengisi formulir, melampirkan data usaha, serta menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan.
“Dengan sistem ini, pelayanan menjadi lebih cepat dan transparan,” terangnya, Senin (10/11/2025).
Ia menegaskan, SPPL berfungsi sebagai pernyataan kesanggupan untuk mengelola limbah, menjaga sanitasi, serta mengendalikan potensi pencemaran air, udara, maupun tanah. Artinya, jika terjadi dampak, pelaku usaha wajib bertanggung jawab sesuai komitmen yang telah mereka nyatakan di dalam dokumen tersebut.
Selain menjaga lingkungan, keberadaan SPPL juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha itu sendiri. Dengan adanya kepastian dokumen lingkungan, usaha dapat berjalan dengan lebih aman dan terhindar dari potensi sanksi. Hal ini menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
DPMPTSP pun terus mendorong masyarakat agar tidak mengabaikan kewajiban ini. Tingginya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya SPPL akan berpengaruh langsung terhadap kualitas lingkungan di Kota Bontang. Lingkungan yang baik akan mendukung aktivitas ekonomi yang stabil.
“Bontang harus tumbuh sebagai kota yang maju dan tetap berkelanjutan,” ujar Sofyansyah.
Ia menambahkan, pemerintah selalu membuka ruang investasi, tetapi tetap menempatkan kepedulian lingkungan sebagai prinsip utama. (Ra)

