AdvertorialDPRD Kutai TimurHeadline

DPRD Kutim Ulas Kilas Balik Perjalanan Perda Perlindungan Perempuan

LATESBONTANG – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Hasbullah Yusuf mengulas kilas balik tahapan dan proses pembahasan Raperda Perlindungan Perempuan jadi Perda. Ini saat rapat Paripurna, Selasa (11/7/2023).

Rapat paripurna tersebut tentang persetujuan Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kutim terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kutim tentang Perlindungan Perempuan.

“Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya memberikan perhatian yang konsisten. Simpati yang ditunjukkan untuk mencapai kesetaraan gender salah satu upaya untuk menguatkan perlindungan perempuan adalah dengan membantu pembuatan kebijakan publik soal perempuan salah satu bentuknya adalah dengan menerbitkan Peraturan daerah tentang perlindungan perempuan,” papar Hasbullah selaku Wakil Ketua Pansus.

Ia mengatakan, tujuan perlindungan perempuan, selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. Dikatakan, dalam konstitusi hak-hak atas Rasa aman terhadap dijamin pada pasal 28j ayat 1 undang-undang Dasar 1945 perempuan ini mengamanatkan pada negara untuk menjamin kenikmatan hak perbedaan gender

“Raperda tentang perlindungan perempuan ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kutai Timur alasannya dilakukan oleh panitia khusus yang dibentuk melalui surat keputusan Nomor 10 Tahun 2022,” terang Hasbullah.

Pansus, kata dia, dibentuk segera melaksanakan tugasnya dengan melakukan pertemuan internal publik, hearing, studi banding, rapat pleno dengan rincian sebagai berikut; rapat internal kasus dilaksanakan pada tanggal 4 Juli Tahun 2022 dengan bagian hukum Pemkab dan Dinas Pemberdayaan perempuan dan anak dilaksanakan pada tanggal 8 Juli Tahun 2022 dengan organisasi wanita yang ada di Kutai Timur pada tanggal 21 Juli 2022. Selanjutnya studi banding ke Kabupaten Bandung pada tanggal 18 sampai tanggal 22 Agustus Tahun 2022.

“Pembahasan lanjutan Pansus pada tanggal 12 Desember Tahun 2022 dengan bagian hukum dan dinas terkait pada tanggal 20 Desember 2022 pleno,” beber Hasbullah.

Ia menambahkan, pada tanggal 21 Desember Tahun 2022, seluruh pansus sepakat menyatakan jika isi laporan telah sempurna untuk dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Sehingga panitia khusus segera mengirimkan berkas pembagian hukum Pemkab Kutai Timur untuk ditindaklanjuti tetap harmonisasi dan fasilitas fasilitas

“Pada dasarnya tidak ada perubahan signifikan pada raperda tentang perlindungan perempuan dari sikap awal yang diberikan kepada Pansus untuk dibahas tambahan hanya terdapat pada bagian konsideran dengan menambahkan beberapa aturan hukum terkait dalam pasal mengenai hak-hak perempuan penambahan pasal tentang pencegahan dan penambahan pasal terkait ketentuan sanksi sanksi terdiri dari 12 Bab dan 29 pasal yang keseluruhannya telah dicocokkan dengan aturan hukum yang berada di atasnya dan juga mengacu pada naskah akademik sehingga perda dapat disahkan menjadi Perda tentang perlindungan perempuan,” ulas Hasbullah. (adv).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button