AdvertorialDPRD Kutai Timur

DPRD Kutim Soroti Perusahaan Abai Laporkan Jumlah Pekerjanya

LATESBONTANG – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Syaid Anjas menyoroti lemahnya penerapan sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Ia menduga masih banyaknya perusahaan yang beroperasi di daerah ini abai melaporkan jumlah tenaga kerjanya kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans).

“Kendala terbesarnya yang dihadapi saat ini adalah tidak adanya pelaporan perusahaan ke Disnakertrans Kutim,” ujar Anjas-sapaan Syaid Anjas saat sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di BPU Desa Sangatta Utara, Selasa (23/5/2023).

Pelaporan tenaga kerja oleh perusahaan salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja dan mengantisipasi pelanggaran hak pekerja, Anjas berharap Disnakertrans Kutim juga proaktif melakukan pendataan terhadap jumlah perusahaan dan karyawan atau buruh yang diperkerjakan.

“Kami juga tidak sampai harus mengecek secara mendetail, paling nantinya ke dinas terkait saja,” ucap politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Selai itu, pelaporan tenaga kerja juga untuk mengidentifikasi jumlah angkatan kerja yang masih belum bekerja alias menganggur. Karenanya, anggota Komisi B DPRD Kutim itu juga meminta semua perusahaan melaksanakan kewajiban tersebut.

“Kita bisa menghitung berapa sih tenaga kerja yang masih nganggur, kenapa dia nganggur kan begitu. Untuk 20 persennya mau dari luar Kutim yah silahkan saja, yang pasti kami sudah menetapkan 80 persen untuk tenaga kerja lokal,” tandasnya. (adv/Ital).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button