Sangatta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan tanggapan terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023 pada bulan September lalu. Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi, dalam pertemuan dengan media setelah kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper), Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di BPU Kecamatan Sangatta Utara, pada Senin (30/10/2023), menyatakan kekhawatiran terkait beberapa aspek terkait APBD-P 2023 yang masuk dalam kategori tender konsolidasi.
Basti Sangga Langi mengungkapkan bahwa masih ada beberapa hal yang dianggapnya tidak signifikan terkait pelaksanaan APBD-P 2023, terutama yang terkait dengan tender konsolidasi. Menurutnya, sejumlah paket pekerjaan dalam tender konsolidasi tidak dapat berjalan dengan baik hingga saat ini. Hal ini memicu kemungkinan proyek-proyek ini tidak akan terealisasi. Basti Sangga Langi menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan tender proyek konsolidasi tersebut dapat berjalan secepatnya.
“Jika proses tender konsolidasi tidak dapat dilakukan karena kurangnya sosialisasi, DPRD menyarankan agar pemerintah fokus pada pekerjaan-pekerjaan yang telah berjalan sebelumnya untuk memastikan kelangsungannya. Proses tender konsolidasi ini masih menjadi hal yang asing bagi pihak terkait dan belum pernah mereka lakukan sebelumnya,” terangnya.
DPRD Kutim berharap agar APBD-P 2023 dapat terealisasi sepenuhnya dan tidak berakhir dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Mereka menginginkan agar anggaran yang telah disahkan dapat diserap sepenuhnya dalam pelaksanaannya. DPRD berpesan bahwa keberadaan Silpa dapat menjadi masalah yang lebih besar jika tidak ditangani dengan baik, yang berpotensi menumpuk dan berpengaruh pada tahun-tahun mendatang.