DPRD Kutim Gelar Sosialisasi Peraturan Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan
Sangatta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) berencana untuk menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2016 yang mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Acara ini direncanakan akan diselenggarakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan pada Senin (30/10/2023) siang, tepatnya pukul 13.00 WITA.
Kegiatan ini terungkap dari surat undangan resmi yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Kutim dengan nomor B-100.3.2/218/DPRD. Meskipun detail agenda Sosperda tersebut belum dijelaskan secara rinci, surat undangan tersebut menyebutkan bahwa agenda tersebut terkait dengan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Penyelenggaraan sosialisasi ini merujuk pada hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kutim untuk Oktober Masa Persidangan ke I Tahun Sidang 2023/2024 yang diadakan pada tanggal 2 Oktober 2023. Pada kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dari Dapil II menyampaikan rencana kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman serta edukasi terkait perlindungan anak kepada masyarakat.
Dalam surat undangan tersebut disampaikan bahwa para undangan diharapkan untuk hadir dalam kegiatan Sosperda tersebut. Permintaan tersebut juga diakhiri dengan ucapan terima kasih atas perhatian dan kerjasama dari para pihak yang diundang.
“Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kutai Timur untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat akan perlindungan anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah setempat,” ungkap Ketua DPRD Kutim Joni saat dihubungi..
Dengan demikian, kegiatan Sosialisasi Peraturan Perlindungan Anak yang diselenggarakan oleh DPRD Kutai Timur di Kecamatan Sangatta Selatan diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat serta memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.