Site icon Latest Bontang

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Propemperda Tahun 2024

Sangatta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan rapat paripurna ke-13 dengan masa persidangan ke-I di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pada Kamis (30/11/2023). Rapat paripurna ke-13 ini dirancang untuk membahas Penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Ketua DPRD Kutim Joni, memimpin jalannya sidang yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, serta dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 28 anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), para OPD, dan undangan lainnya.

Joni menjelaskan bahwa Propemperda adalah instrumen perencanaan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas. Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan merupakan produk hukum yang penting dan sangat berkaitan dengan kepentingan masyarakat di Kutim.

“Sesuai dengan tata tertib DPRD Kutim Nomor 1 tahun 2019 pasal 6, hasil pengkajian Bapemperda disampaikan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Anggota Bapemperda bersama pemerintah telah melaksanakan tahapan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan untuk mengevaluasi berbagai Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, Joni mengungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan sebanyak 21 Raperda tahun 2024, sementara DPRD Kutim mengusulkan sebanyak 11 Raperda tahun 2024 sebagai inisiatif mereka dalam proses perencanaan pembentukan Peraturan Daerah.

Exit mobile version