AdvertorialDPRD Kutai Timur

DPRD Kutim Fokus Menuntaskan Empat Perda yang Esensial, Termasuk Perda HIV/AIDS dan Kesetaraan Gender

Sangatta. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, mengungkapkan fokus DPRD Kutim pada penyelesaian empat Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap krusial. Hal ini ditegaskannya usai Sosialisasi Perda tentang Perlindungan Anak (PPA) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan pada Senin (30/10/2023). Menurut Joni, empat Perda tersebut terdiri dari dua inisiatif dari DPRD Kutim dan dua lainnya dari pihak pemerintah.

Joni menjelaskan bahwa dua dari empat Perda tersebut, yakni Perda HIV/AIDS dan Perda Kesetaraan Gender, termasuk dalam kategori yang paling mendesak untuk diselesaikan. Ia menilai bahwa masalah HIV/AIDS dan kesetaraan gender menjadi isu yang memerlukan perhatian serius karena keterkaitannya dengan masyarakat.

Menurut Joni, kedua Perda tersebut dibuat karena masalah HIV/AIDS dan kesetaraan gender di Kutim dianggap sangat mendesak untuk ditangani. Ia menekankan bahwa urgensi penyelesaian Perda tersebut didasari oleh dampak yang signifikan terhadap masyarakat. Joni menjelaskan bahwa jika masalah tersebut tidak dianggap mendesak, DPRD tidak akan memprioritaskan pembuatan Perda tersebut.

“Saya berharap bahwa keberadaan Perda tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menangani isu HIV/AIDS dan kesetaraan gender di masa depan. Harapannya dengan adanya Perda tersebut, upaya pencegahan terhadap penyakit HIV/AIDS di Kutai Timur dapat dilakukan lebih efektif. Selain itu, Perda Kesetaraan Gender diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban yang setara antara laki-laki dan perempuan,” terangnya.

Dengan fokus pada penyelesaian Perda tersebut, DPRD Kutai Timur menunjukkan komitmen dalam menangani isu-isu yang dianggap krusial bagi masyarakat setempat, dengan harapan bahwa Perda yang dibuat akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatasi permasalahan yang ada.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button