AdvertorialDPRD Kutai Timur

DPRD Kutai Timur Mendorong Pembahasan Peraturan Daerah Pencegahan HIV/AIDS

Sangatta. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Abdi Firdaus, mengumumkan inisiatif pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS). Hal ini disampaikan saat Abdi Firdaus diwawancarai oleh awak media di Kantor DPRD Kutim, pada Senin (06/11/2023).

“Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim menunjukkan adanya beberapa kasus terdampak HIV/AIDS di daerah kami. Oleh karena itu, kami di DPRD Kutim secara sigap memberikan masukan kepada pemerintah untuk menginisiasi pembahasan Perda ini guna penanggulangan HIV/AIDS di Kutim,” ujar Abdi Firdaus, yang akrab disapa Afi.

Afi menekankan bahwa tujuan utama dari Perda ini adalah mencegah dan menanggulangi penyebaran HIV/AIDS agar tidak meluas di Kutim. “Kami di DPRD Kutim mendorong agar Perda mengenai HIV/AIDS dapat segera disahkan, sehingga langkah penanganan terhadap penyakit ini bisa segera diambil,” tambahnya.

Lebih lanjut, Afi menjelaskan bahwa inisiatif ini membutuhkan kerjasama yang erat antara masyarakat dan pemerintah. Kesadaran akan bahaya penyakit ini harus dipahami oleh masyarakat secara menyeluruh. Dengan disahkannya Perda ini, Kutim akan memiliki payung hukum untuk mengalokasikan anggaran guna pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Namun demikian, upaya ini tidak akan maksimal jika kesadaran masyarakat tentang penyakit ini masih rendah.

DPRD Kutai Timur melalui Abdi Firdaus berharap Perda ini dapat segera disahkan, sebagai langkah awal dalam upaya serius pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di daerah tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button