Site icon Latest Bontang

DPRD Bontang Optimis Perda Disabilitas Rampung 2024, Satu Langkah Lagi

Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang optimis bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan disahkan pada tahun 2024. Keyakinan ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrofdita, usai kegiatan Konsultasi Publik terkait Raperda tersebut.

Adrofdita menjelaskan bahwa setelah melewati tahap konsultasi publik, proses harmonisasi akan segera dilakukan, sehingga Raperda ini sangat mungkin diparipurnakan dalam waktu dekat. “Kami sudah masuk ke tahap akhir. Setelah harmonisasi selesai, tinggal satu langkah lagi menuju pengesahan di sidang paripurna,” ungkapnya.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa setelah proses harmonisasi, draf tersebut akan dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Provinsi Kalimantan Timur untuk diproses lebih lanjut. Ia berharap DPRD yang baru bisa melanjutkan kerja ini dan memastikan bahwa Perda tersebut disahkan tahun ini.

Raperda yang terdiri dari 14 bab dan 85 pasal ini disusun untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan tersebut akan menjadi landasan hukum penting bagi perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Bontang, mencakup upaya pencegahan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam pertemuan konsultasi publik ini, hadir juga perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bontang serta sejumlah perusahaan di wilayah Bontang yang diharapkan turut berperan aktif dalam mengimplementasikan aturan tersebut ke depannya.

Dengan optimisme DPRD, diharapkan keberadaan Perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan penyandang disabilitas di Kota Bontang. (adv)

Exit mobile version