Bontang – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III, yang bertujuan untuk mengambil keputusan mengenai Raperda Kota Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk periode 2025 hingga 2045.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD, Adrofdita, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2024, yang menunjuk Pansus DPRD untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Dalam kesempatan ini, Pansus DPRD Kota Bontang diberikan mandat untuk melaksanakan pembahasan terhadap Raperda yang berkaitan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah,” ungkap Adrofdita. Proses pembahasan telah selesai dilakukan, dengan fokus pada penyusunan jadwal rapat kerja Pansus.
Rapat kerja Pansus ini melibatkan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan mencakup diskusi mengenai sistematika serta substansi yang terkait dengan konten dan konteks penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.
Lebih lanjut, Adrofdita menegaskan bahwa Raperda ini berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Kaltim Nomor 000.7.2.1/4322/Bapp-ll, yang mengatur penyelarasan RPJPD Kabupaten/Kota dengan RPJPD Provinsi Kaltim untuk tahun yang sama, termasuk pencermatan yang diperlukan dalam proses tersebut. (adv)