Site icon Latest Bontang

DPRD Bontang Gelar Rapat Kerja Terkait Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda

Bontang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menggelar rapat kerja yang membahas penyampaian jawaban Wali Kota Bontang terhadap pandangan umum fraksi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Bontang. Rapat kerja tersebut berlangsung di Ruang Paripurna lantai III Kantor Sekretariat DPRD, Jalan M Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, pada Senin (14/8/2023).

Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.

Dalam sesi penyampaiannya, Wali Kota Bontang, Basri Rase, memberikan tanggapan atas setiap masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi. Laporan jawaban tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Andi Faizal menjelaskan tahapan selanjutnya setelah penyampaian jawaban adalah akan dilanjutkan dengan rapat kerja DPRD untuk membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Apakah nantinya akan dibentuk panitia khusus (pansus) atau diserahkan kepada komisi.

“Kemudian, AKD akan melaksanakan rapat dengan mitra kerja. Langkah berikutnya adalah penyusunan laporan kerja internal, dan akhirnya diparipurnakan untuk mendapatkan persetujuan,” lanjutnya.

DPRD Bontang memiliki target agar pembahasan kedua Raperda tersebut dapat selesai tahun ini, sehingga dapat berubah status menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi DPRD Bontang menunjukkan dukungan terhadap dua Raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang. Meskipun demikian, mereka juga memberikan sejumlah pandangan dan masukan agar isi kedua Raperda tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Exit mobile version