LATESTBONTANG – DPRD Bontang sedang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Bontang. Tiga Raperda tersebut adalah; Raperda tentang pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan Investasi, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Tiga Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat di berbagai bidang, seperti ekonomi, administrasi dan pendidikan. Pemerintah Kota Bontang telah melengkapi usulan Raperda ini dengan hasil kajian akademik dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Abdul Malik, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Bontang, mengatakan bahwa fraksinya memberikan dukungan kepada Pemerintah Kota Bontang dalam menyusun dan mengajukan tiga Raperda ini.
Ia juga menyampaikan pandangan umum terhadap tiga raperda inisiatif pemerintah di gedung sekretariat DPRD Bontang, Jalan Bessai Berinta, Kelurahan Bontang Lestari, Selasa (9/5/2023).
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah kota Bontang atas kerja sama dengan tim kajian akademik dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dalam menyusun Raperda ini. Kami juga berharap lahirnya Perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia aparatur birokrasi yang profesional dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas sebagai Abdi Negara dan pelayan masyarakat,” kata Abdul Malik, yang juga Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang.
Dia menambahkan, bahwa secara normatif Perda yang dibuat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga tidak bertentangan. Maka setelah nantinya disahkan rancangan peraturan daerah tersebut dapat diberlakukan sebagai peraturan daerah. (*)