DPRD Bontang Bahas Pengalihan Fungsi Komisi: RSUD dan Puskesmas Akan Diintegrasikan ke Komisi II

LATESTBONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang tengah melakukan peninjauan ulang struktur komisi, dengan salah satu fokus utama pada rencana pengalihan mitra kerja, termasuk RSUD dan Puskesmas, dari Komisi I ke Komisi II. Pengalihan ini diusulkan untuk menyeimbangkan tanggung jawab komisi sesuai dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan layanan masyarakat.
Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Kota Bontang, Rustam, mgengungkapkan bahwa DPRD sedang dalam proses pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dan pelantikan pimpinan definitif. Selain itu, pembahasan terkait tata tertib DPRD sudah ditindaklanjuti di Kementerian Hukum dan HAM, sebagai bagian dari langkah menuju pembaruan struktur internal.
“Kami sedang menyusun tata tertib dan mempersiapkan pelantikan pimpinan definitif. Setelah itu, pembentukan AKD akan menjadi agenda utama, termasuk penetapan jumlah anggota komisi dan siapa saja yang akan mengisi posisi tersebut,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Dalam proses ini, ada wacana perubahan penting mengenai penamaan komisi. Komisi I akan berganti nama menjadi Komisi A, Komisi II menjadi Komisi B, dan Komisi III menjadi Komisi C. Meski ada perubahan nama, fungsi komisi secara umum akan tetap sama seperti sebelumnya.
Namun, yang menjadi perhatian utama adalah pembagian mitra kerja antar komisi. Rustam menjelaskan bahwa RSUD dan Puskesmas, yang sebelumnya berada di bawah naungan Komisi I, akan dipindahkan ke Komisi II. Alasan utamanya adalah karena RSUD dan Puskesmas kini menangani penarikan retribusi, sehingga lebih sesuai dengan bidang kerja Komisi II yang mencakup masalah keuangan dan pembangunan.
“RSUD dan Puskesmas akan dipindahkan ke Komisi II untuk pemerataan mitra kerja, mengingat fungsi mereka yang kini terkait dengan keuangan dan retribusi,” jelas Rustam. Namun, Komisi I masih mempertimbangkan untuk tetap mempertahankan RSUD dan Puskesmas sebagai mitra kerjanya, terutama karena fokus komisi tersebut adalah pelayanan publik dan aduan masyarakat.
Rustam menambahkan bahwa Komisi I selama ini memiliki peran penting dalam menampung pengaduan masyarakat terkait layanan kesehatan, termasuk masalah BPJS dan fasilitas kesehatan umum. Oleh karena itu, ada alasan kuat dari pihak Komisi I untuk tetap menjadikan RSUD dan Puskesmas sebagai mitra mereka.
“Secara fungsi, Komisi I merasa relevan dengan RSUD dan Puskesmas, karena komisi ini bertugas menangani keluhan masyarakat mengenai fasilitas kesehatan dan layanan BPJS,” ungkapnya.
Meskipun pembahasan mengenai mitra kerja komisi ini masih dalam tahap awal, Rustam menegaskan bahwa keputusan final akan diambil setelah penetapan AKD, yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan Oktober 2024.
“Finalisasi AKD dan pembagian mitra kerja diharapkan selesai sekitar pertengahan Oktober ini,” pungkas Rustam. (adv)