DPMPTSP Bontang Usulkan Revisi Perda Pajak Daerah, Agar Warga Miskin Tak Terbebani
Latestbontang.com, Bontang – Upaya Pemerintah Kota Bontang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat tak hanya dilakukan lewat percepatan layanan, tapi juga lewat evaluasi kebijakan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini mendorong revisi Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan bahwa evaluasi tersebut penting agar aturan perpajakan lebih berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah.
“Harapannya, warga berpenghasilan rendah tidak lagi dipungut pajak dalam pengurusan izin bangunan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden yang menekankan kebijakan pro rakyat. Idrus menyebut, kebijakan semacam ini akan membantu mempercepat pemerataan pembangunan dan mengurangi kesenjangan sosial.
“Pemerintah tidak ingin warga tertahan membangun hanya karena persoalan biaya pajak,” tuturnya.
Selain mendorong perubahan kebijakan, DPMPTSP juga terus berupaya mempercepat pelayanan. Melalui penerapan SIMBG, proses penerbitan PBG kini bisa selesai kurang dari empat jam bila tidak ada kendala teknis.
“Percepatan layanan dan evaluasi regulasi berjalan beriringan. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah dan nyaman berurusan,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPMPTSP Bontang tidak hanya sekadar melayani, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat agar pembangunan bisa berjalan adil dan inklusif.
“Kami ingin semua warga, tanpa terkecuali, dapat membangun dengan tenang tanpa terbebani pajak yang memberatkan,” tutupnya.




