Advertorial

DPMPTSP Bontang Permudah Pengurusan Izin Lingkungan via Sistem Terintegrasi

Latestbontang.com – DPMPTSP Kota Bontang memastikan proses pengurusan izin lingkungan dapat dilakukan dengan mudah dan transparan melalui layanan berbasis digital. Pelaku usaha kini tidak lagi harus datang berkali-kali ke kantor layanan. Sistem perizinan telah terhubung dalam platform AMDALNET dan OSS RBA yang memudahkan pemantauan proses secara mandiri.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan bahwa pemahaman mengenai jenis izin lingkungan merupakan langkah awal sebelum pengajuan.

“AMDAL wajib bagi usaha yang memiliki dampak besar dan risiko tinggi terhadap lingkungan,” jelasnya, Jum’at (7/11/2025).

Hal ini berlaku pada sektor industri besar atau kegiatan yang dapat mengubah ekosistem secara signifikan.

Sementara itu, pelaku usaha dengan risiko menengah hanya perlu mengurus UKL-UPL. Sedangkan SPPL diperuntukkan bagi usaha kecil yang risikonya rendah. Perbedaan ini bukan hanya soal kategori dokumen, tetapi juga cara pengelolaan lingkungan yang harus dilakukan pelaku usaha ke depannya.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan bukan semata soal ketentuan administratif.

“Ketiga dokumen ini penting untuk memastikan bahwa usaha yang dilakukan tidak merusak lingkungan,” katanya.

Artinya, pelaku usaha tetap bertanggung jawab setelah izin diterbitkan.

Pengajuan dimulai dengan mengisi data dan menyertakan dokumen yang diperlukan di AMDALNET. Setelah dokumen diverifikasi dan dinilai oleh Dinas Lingkungan Hidup, barulah penerbitan izin usaha dilakukan melalui OSS RBA. Semua proses bersifat online sehingga pelaku usaha dapat mengaksesnya dari mana saja.

DPMPTSP berperan sebagai penghubung, sekaligus memastikan pelaku usaha tidak kebingungan dalam proses.

“Kami ini pada dasarnya fasilitator yang membantu alur permohonan berjalan dengan baik,” ujar dia.

Pendampingan ini termasuk penjelasan teknis maupun klarifikasi persyaratan.

Dengan adanya sistem terintegrasi, proses perizinan menjadi lebih cepat dan transparan. Tidak ada lagi ruang untuk ketidakpastian dokumen atau prosedur. Hal ini juga menjadi bentuk reformasi pelayanan publik yang terus diperkuat oleh pemerintah daerah.

Transformasi digital layanan perizinan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan usaha baru dan meningkatkan investasi yang ramah lingkungan di Kota Bontang. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button