Latestbontang.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang terus meningkatkan edukasi kepada pelaku usaha terkait pentingnya memahami izin lingkungan sebelum memulai kegiatan usaha. Hal ini dilakukan untuk mencegah kesalahan administrasi yang dapat menghambat proses perizinan dan menunda operasional usaha.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengungkapkan masih banyak pengusaha yang belum memahami jenis izin lingkungan yang harus dipenuhi.
“Tiga kesalahan terbesar yang sering dilakukan adalah pengajuan dokumen tidak lengkap, tidak memahami jenis izin lingkungan yang diperlukan, dan menunda penyelesaian dokumen,” ujarnya, Jum’at (7/11/2025).
Menurutnya, izin lingkungan dibedakan berdasarkan tingkat risiko usaha. Untuk usaha dengan dampak tinggi, seperti industri besar, pengusaha wajib mengurus dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sementara untuk usaha dengan risiko menengah dan rendah, cukup dengan UKL-UPL atau SPPL.
Proses pengurusan izin dilakukan melalui aplikasi AMDALNET yang membantu menentukan jenis dokumen yang diperlukan. Setelah itu, dokumen akan dievaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan kesesuaian substansi.
“Kami memastikan bahwa semua dokumen sudah lengkap sebelum pelaku usaha melanjutkan ke tahap perizinan usaha melalui OSS RBA,” katanya.
Dengan demikian, proses penerbitan izin menjadi lebih efektif dan tidak berlarut. Dirinya menegaskan izin lingkungan bukan semata formalitas hukum.
“Izin lingkungan bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga soal komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
DPMPTSP tidak hanya memberikan layanan administrasi, tetapi juga pendampingan teknis agar pelaku usaha tidak kebingungan menyiapkan dokumen. Pendampingan ini diberikan melalui konsultasi langsung maupun sosialisasi berkala.
Upaya ini diharapkan mampu menciptakan pelaku usaha yang taat aturan, berkelanjutan, dan memiliki kesadaran penuh terhadap keberlangsungan lingkungan Kota Bontang. (Ra)

