DPMPTSP Bontang Dorong Kepatuhan LKPM, Hindari Salah Input dan Risiko Izin Dicabut
Latestbontang.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan seluruh pelaku Penanaman Modal Asing (PMA) agar cermat dalam menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pasalnya, kesalahan dalam pelaporan dapat berakibat serius terhadap legalitas usaha.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menuturkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memahami detail pelaporan sesuai kode KBLI lima digit dan lokasi proyek.
“Kalau KBLI-nya beda, laporannya juga harus terpisah. Banyak yang masih salah input dan akhirnya ditolak,” ungkapnya, Kamis (23/10/2025).
Ia menegaskan bahwa laporan LKPM bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi indikator sejauh mana realisasi investasi berjalan di lapangan.
“Dari situ kita bisa menilai keseriusan investor. Kalau datanya tidak valid, otomatis izin usahanya bisa dipertanyakan,” jelasnya.
Selain itu, Aspiannur juga mengingatkan agar nilai investasi yang dilaporkan hanya mencakup tambahan realisasi selama periode tertentu, bukan total keseluruhan.
“Kesalahan umum yang sering kami temukan adalah investor melaporkan nilai kumulatif, padahal harusnya periodik,” ujarnya.
Untuk membantu para pelaku usaha, DPMPTSP Bontang terus membuka layanan konsultasi dan asistensi LKPM. Upaya ini dilakukan agar investor dapat lebih memahami mekanisme pelaporan sesuai peraturan BKPM.
“Kami ingin investor tidak salah langkah. Dengan LKPM yang benar, proses administrasi dan izin usaha bisa berjalan lancar,” katanya.
Ia menambahkan, ketepatan dan keakuratan data LKPM juga berpengaruh pada evaluasi investasi daerah. Data LKPM adalah gambaran realisasi ekonomi kota, sehingga akurasi laporan sangat penting.
DPMPTSP Bontang berharap para investor semakin sadar pentingnya pelaporan yang tertib.
“Kepatuhan administrasi adalah bagian dari investasi berkelanjutan,” pungkasnya. (Ra)




