Site icon Latest Bontang

DPMPTSP Ajak Warga Pahami Pentingnya Jarak Sempadan Untuk Keselamatan Publik

Penata Perizinan Ahli Muda, Idrus.

Latestbontang.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengimbau masyarakat agar memperhatikan ketentuan garis sempadan jalan sebelum mendirikan bangunan. Ketentuan ini tak hanya terkait aturan tata ruang, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan publik.

Penata Perizinan Ahli Muda, Idrus, menjelaskan bahwa garis sempadan merupakan batas aman antara badan jalan dan bangunan. Pada jalur tertentu seperti jalan nasional, jarak sempadan minimal yang wajib dipatuhi adalah 17,5 meter.

Menurutnya, pelanggaran sempadan dapat menimbulkan banyak risiko, seperti gangguan jarak pandang pengemudi hingga potensi kerusakan jika terjadi bencana.

“Sempadan itu area pengaman. Jadi harus dipahami sebagai bagian dari keselamatan bersama,” jelasnya, Selasa (11/11/2025).

DPMPTSP memastikan tidak akan menerbitkan izin apabila jarak bangunan tidak sesuai ketentuan. Jika ditemukan bangunan yang berdiri terlalu dekat badan jalan, maka izin otomatis diblokir sampai pemilik melakukan penyesuaian.

Selain memeriksa dokumen, DPMPTSP juga melakukan survei dan pengukuran langsung di lapangan. Hal ini untuk memastikan struktur bangunan tidak berada pada area yang berfungsi sebagai ruang publik, taman kota, atau koridor hijau.

Idrus menyebut, seringkali masyarakat baru menyadari pelanggaran ketika bangunan sudah berdiri. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi pemilik karena berpotensi terkena pembongkaran.

Untuk itu, DPMPTSP terus meningkatkan sosialisasi melalui kelurahan, media daring, hingga layanan konsultasi langsung di kantor. Semua masyarakat dipersilakan berkonsultasi sebelum membangun.

“Kami ingin pembangunan di Bontang berjalan aman dan teratur. Kesadaran masyarakat menjadi kunci,” tutup Idrus. (Ra)

Exit mobile version