DLH PPU: Pengelolaan Limbah Medis Harus Libatkan Pihak Bersertifikat

PENAJAM – Pengelolaan limbah medis dari fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, DLH menegaskan bahwa tanggung jawab atas pengelolaan limbah berbahaya tersebut tidak berada pada pihaknya, melainkan pada masing-masing institusi kesehatan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang bersertifikat.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH PPU, Kamaruddin, menjelaskan bahwa limbah medis dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Limbah medis seperti jarum suntik, perban bekas, dan cairan infeksius termasuk limbah B3, jadi penanganannya di luar tanggung jawab DLH. Itu diurus langsung oleh pihak ketiga yang sudah punya izin dan bekerja sama dengan rumah sakit,” ujar Kamaruddin, Selasa (15/4/2025).
Ia menyebutkan bahwa setiap rumah sakit dan puskesmas di PPU sudah bekerja sama dengan perusahaan khusus untuk menangani limbah tersebut. Biaya pengelolaannya pun ditanggung oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
“Semua biaya ditanggung oleh rumah sakit atau puskesmas. DLH hanya memantau kepatuhannya, bukan terlibat langsung,” tambahnya.
Menurut Kamaruddin, penyimpanan limbah medis pun dibatasi waktunya. Maksimal limbah bisa disimpan selama 90 hari sebelum diangkut menuju fasilitas pengolahan. Hingga kini, wilayah PPU belum memiliki fasilitas tersebut sehingga limbah dikirim ke Balikpapan.
“Saat ini limbah medis dari Penajam masih dibawa ke Balikpapan untuk diolah, karena di sini memang belum tersedia fasilitasnya,” jelasnya.
Untuk sampah nonmedis, DLH tetap bertanggung jawab dalam hal pengangkutan. Jenis sampah seperti sisa makanan dan plastik tetap diangkut secara rutin, apalagi jika sudah dipilah oleh pihak rumah sakit.
“Kami mengangkut sampah biasa, dan adanya pemilahan di tingkat faskes sangat memudahkan kerja kami,” ungkapnya.
DLH juga mendorong agar semua fasilitas kesehatan, termasuk klinik swasta, semakin disiplin dalam menerapkan standar pengelolaan limbah medis. Kesadaran bersama dinilai penting demi menjaga kesehatan lingkungan.
“Kami harapkan kepatuhan dari semua pihak. Kalau limbah medis tidak ditangani dengan benar, risikonya bisa sangat besar,” pungkas Kamaruddin. (Adv)