SANGATTA – Kabupaten Kutai Timur sudah resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang kearsipan. Hal itu menjadi payung hukum bagi penjagaan terhadap arsip milik daerah. Agar bisa terjaga dan menjadi alat bukti ketika ada pemeriksaan maupun sengketa di ranah hukum.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutim, Ayub mengungkapkan peran penting kearsipan daerah. Karena arsip merupakan bukti utama mendukung reformasi birokrasi dan akuntabilitas pelaksanaan pemerintahan. Intinya Perda Arsip ini sebagai landasan hukum kepada seluruh satuan kerja di Kabupaten Kutim.
“Arsip sudah jadi instrumen vital dalam perencanaan dan evaluasi suatu program kegiatan. Kalau OPD ada yang abai nanti mereka yang merasakan dampaknya,” ujarnya, Senin (20/11).
Saat ini, lanjut Ayub, pemerintah setempat sudah memiliki gedung arsip yang cukup memadai. Di mana arsip yang tersimpan sudah sesuai klasifikasi dan tingkat suhunya terjaga. Tinggal masing-masing OPD melakukan pengaturan terhadap arsipnya dan mengirimkan ke gedung arsip. Sementara Dispusip melakukan pendampingan terhadap klasifikasi arsip di tiap OPD.
“Arsip hilang atau tercecer itu yang perku kita hindari. Makanya adanya aturan itu jadi pengingat kepada tiap satuan kerja agar menjaga arsipnya. Ini kan manfaatnya untuk kita juga,” tuturnya lagi.
Menurut Ayub, pihaknya juga sedang menyusun pengajuan peraturan bupati sebagai tindak lanjut. Setelahnya tentu setiap OPD akan mendapatkan salinan instruksi dari bupati agar menjalankan perda arsip. (adv)