Dispertaru Kukar Hadiri Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi IKN: Perjelas Hak Atas Tanah
LATEST,KUTAI KARTANEGARA– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menghadiri Ekspose Hasil Pemetaan Batas Delineasi di Ibu Kota Nusantara dan Pelatihan Pemanfaatan Data Spasial Batas Delineasi dengan Aplikasi Berbasis Android di Hotel Fugo Samarinda,Senin (25/11/2024).
Hadir dalam agenda tersebut mewakili Pemkab Kukar yakni Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru), Edy Santoso; Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kukar, Dedy Juniansyah dan Anton Sudarwo.
Tampak hadir para Kepala Desa/Kelurahan Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Loa Duri Ilir serta beberapa perangkat desa yang masuk dalam pemekaran IKN serta para pejabat di lingkungan Panajam Paser Utara (PPU).
Direktur Pertanahan Ibu kota Nusantara, Firyadi dalam sambutannya menjelaskan batas wilayah IKN menurut Undang Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang juga merupakan perubahan wilayah IKN dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022. Kegiatan ini juga merupakan penjelasan yang lebih detail atas perubahan luasan wilayah IKN dari 256,142 hektare menjadi 252.660 hektare. Kegiatan ini sekaligus juga merupakan langkah awal dalam penegasan batas wilayah administrasi IKN dengan batas wilayah di sekitarnya berupa skala 1; 10.000.
Sementara itu, Edy Santoso mengatakan pertemuan ini sekaligus dalam rangka mensinkronisasi batas wilayah Kukar yang masuk dalam wilayah IKN, Pemkab Kukar masih diberi kesempatan untuk memberi masukan atau pendapat sebelum adanya penetapan peraturan UU IKN 2025.
Dalam pertemuan juga dijelaskan tujuan dan manfaat kegiatan pemetaan batas delineasi di Ibu Kota Nusantara yaitu sebagai landasan penentuan kepemilikan tanah sehingga dapat mengurangi terjadinya konflik agraria. Manfaat lain untuk merencanaan penggunaan tanah. seperti untuk pertanian, perumahan, dan infrastruktur.
Pemetaan batas juga mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan seperti hutan dan lahan pertanian, dengan menentukan batas – batas yang harus dijaga atau dikonservasi.
Pemetan batas selanjutnya diperlukan untuk memberikan informasi status tanah yang dapat membantu proses pemberian hak atas tanah atau sertifikasi tanah sehingga meningkatkan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Pembaruan informasi pertanahan, melalui pemetaan batas secara berkala, informasi tentang kepemilikan tentang kepemilikan tanah dapat diperbarui yang penting untuk kepentingan kepentingan pajak dan administrasi lainnya.
Adapun tahap pelaksanaan kegiatan pemetaan batas delineasi meliputi persiapan data spasial dan peta kerja, penentuan lokasi garis batas delineasi (groundchek), penyusunan laporan hasil groundcheck, serta ekspose hasil yaitu tentang penyampaian hasil kegiatan pemetaan batas delineasi Ibu Kota Nusantara dan pembekalan terkait hasil kegiatan dan pelatihan hasil kegiatan dan pelatihan aplikasi Avenza kepada perangkat desa/ kelurahan.