AdvertorialDiskominfo Kutim

Diskop UKM Kutim Hanya Turun Mengawasi Koperasi Berdasarkan Laporan Resmi Anggota

SANGATTA – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutai Timur (Kutim) melalui Bidang Kelembagaan menegaskan komitmennya dalam memastikan tata kelola koperasi berjalan sesuai aturan. Salah satunya dengan menindaklanjuti setiap aduan resmi yang disampaikan oleh anggota koperasi yang merasa dirugikan atau menemukan pelanggaran dalam kelembagaan koperasi.

Kepala Bidang Kelembagaan Diskop UKM Kutim, Firman Wahyudi, menuturkan bahwa pihaknya hanya dapat masuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan resmi dari anggota. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap otonomi internal koperasi sekaligus menjaga agar pengawasan tetap berada pada koridor hukum.

“Bidang kelembagaan ini hanya mengawasi pada aspek kelembagaannya. Kami tidak masuk terlalu jauh ke internal koperasi kecuali ada surat resmi dari anggota. Jika surat itu masuk, barulah tim kami turun untuk melihat apa permasalahannya,” jelas Firman, Senin (24/11/2025).

Firman menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bidang Kelembagaan hanya mencakup “kulit luar”, yakni menyangkut legalitas, kepengurusan, dan struktur kelembagaan koperasi. Sementara persoalan internal seperti sengketa antaranggota atau perselisihan keuangan menjadi ranah pengurus dan anggota koperasi.

“Kami hanya pada penguatan kelembagaannya. Internal koperasi sepenuhnya menjadi kewenangan pengurus dan anggota. Namun jika ada persoalan kelembagaan atau permintaan penanganan melalui surat resmi, baru kami bertindak,” lanjutnya.

Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi oleh tim Bidang Kelembagaan sebelum dilakukan tindak lanjut. Setelah proses verifikasi, dinas dapat mengirim tim ke lapangan untuk memeriksa struktur, dokumen, hingga kesesuaian prosedur kelembagaan koperasi.

“Tim akan turun jika dokumen lengkap dan aduan dianggap valid. Kami ingin memastikan koperasi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Firman.

Diskop UKM Kutim juga mengimbau seluruh koperasi aktif agar memperkuat administrasi, memperbarui database anggota, dan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin. Hal ini penting untuk menghindari potensi konflik dan menjaga transparansi pada seluruh anggota koperasi.

“Koperasi yang tertib administrasi jarang bermasalah. Pelaporan dan RAT yang rutin sangat membantu dalam menjaga kepercayaan anggota,” ujarnya.

Dengan mekanisme pengawasan yang terukur dan responsif terhadap aduan resmi anggota, Bidang Kelembagaan Diskop UKM Kutim berharap dapat terus mendorong koperasi di Kutim menjadi lebih sehat, transparan, dan profesional.

“Kami ingin memastikan semua koperasi berjalan sesuai pedoman. Pengawasan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi di Kutim,” tutup Firman.(adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button