DPRD Bontang

Dewan Soroti Pembentukan TAP2D, Pertanyakan Transparansi dan Dasar Hukum

LATESTBONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menyoroti pembentukan Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAP2D) oleh Pemerintah Kota Bontang dalam rapat kerja yang digelar Selasa (5/11/2024).

Para anggota dewan mempertanyakan transparansi dan kejelasan dasar hukum tim ini, yang dianggap penting mengingat perannya dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.

Anggota DPRD Bontang, Heri Kiswanto, menjadi salah satu yang pertama mengangkat isu ini dalam rapat. Ia menanyakan status legal TAP2D, serta apakah tim ini telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) atau tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bontang.

“Apakah TAP2D ini merupakan bagian dari struktur ASN Pemkot atau tidak, dan apakah sudah ada dasar hukumnya di Perwali? Kami ingin tahu kejelasan posisi tim ini dalam kerangka perencanaan pembangunan daerah,” ungkapnya.

Sekretaris Daerah Bontang, Aji Erlynawati, yang hadir dalam rapat, menjelaskan bahwa TAP2D merupakan tim eksternal yang dibentuk untuk memberikan masukan dan saran terkait kegiatan pembangunan, seperti pengentasan stunting. Namun, Aji mengakui bahwa ia tidak membawa salinan Surat Keputusan (SK) pengangkatan TAP2D dan akan menyampaikannya pada kesempatan berikutnya.

“TAP2D ini memang di luar struktur ASN, namun kami akan memberikan informasi lengkap terkait SK dan dasar hukumnya di kemudian hari,” jelas Aji.

Jawaban tersebut kemudian mendapat respons dari anggota DPRD lainnya, Winardi, yang mempertanyakan mengapa seorang Sekda tidak memiliki akses langsung terhadap dokumen penting seperti SK pengangkatan TAP2D. Winardi menyebutkan, sebagai pejabat tinggi administrasi, Sekda seharusnya memiliki salinan dan informasi detail terkait pembentukan tim tersebut.

“Seharusnya Sekda memiliki salinan SK ini atau setidaknya tahu detailnya, mengingat TAP2D berperan dalam program pembangunan yang didanai APBD. Transparansi harus diutamakan,” ucapnya.

Sorotan dewan terhadap TAP2D ini tidak hanya sebatas pada dasar hukum, tetapi juga menyangkut alokasi anggaran dan lingkup kerja tim yang dianggap perlu dijelaskan lebih rinci. Para anggota dewan ingin memastikan bahwa TAP2D memiliki tujuan yang jelas dan bekerja sesuai mandat untuk mendukung Pemkot tanpa tumpang tindih dengan tugas ASN.

Para anggota dewan pun mengingatkan bahwa keberadaan TAP2D harus didukung dengan payung hukum yang kuat agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Mereka meminta Pemkot Bontang segera melaporkan detail pembentukan dan kinerja TAP2D secara transparan, agar proses pengawasan dan perencanaan APBD 2025 berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

Sorotan yang dilayangkan DPRD ini mencerminkan komitmen mereka dalam memastikan bahwa anggaran pembangunan daerah dialokasikan dengan tepat dan efektif.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button