AdvertorialDiskominfo Kutim

Bupati Kutim Perketat Transparansi APBD 2026, Siapkan Sistem Pengawasan Berlapis

SANGATTA – Pemkab Kutai Timur (Kutim) kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keterbukaan, akuntabilitas, dan pengawasan publik dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penegasan tersebut disampaikan dalam momentum penyampaian pendapat akhir pemerintah terhadap APBD 2026, sebuah tahap krusial yang menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah.

Bupati Kutim menyampaikan bahwa transparansi bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi utama untuk memastikan anggaran benar-benar bekerja untuk masyarakat.

“Terbuka terhadap publik bukan pilihan, tetapi kewajiban moral. Setiap alokasi anggaran harus bisa dipahami dan diawasi masyarakat agar manfaatnya terasa nyata,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kutim di Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (27/11/2025).

Bupati Ardiansyah menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab hukum dan etis dalam mengelola anggaran. Karena itu, seluruh proses penyusunan hingga pelaksanaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah ingin memastikan masyarakat dapat memantau, mengevaluasi, dan bahkan mengkritisi jalannya program pembangunan tanpa hambatan.

Bupati menjelaskan bahwa peningkatan kualitas data anggaran, sistem pelaporan yang lebih rinci, serta pemanfaatan teknologi informasi menjadi langkah strategis yang terus diperkuat.

“Kami terus mengembangkan akses informasi anggaran yang lebih mudah dipahami publik, termasuk melalui sistem digital yang memberi ruang pemantauan secara real time,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan penggunaan sistem penganggaran berbasis elektronik untuk menutup celah penyimpangan serta mempercepat proses evaluasi internal. Pengawasan lintas-perangkat daerah diperketat agar setiap tahapan program berjalan sesuai rencana dan tidak melenceng dari kebutuhan masyarakat.

Dalam penyusunan APBD 2026, aspek akuntabilitas kembali menjadi sorotan. Bupati meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) tidak hanya mengajukan program secara administratif, tetapi memperkuat argumentasi kebutuhan dan dampaknya bagi publik.

“Setiap OPD harus memastikan bahwa program yang mereka usulkan betul-betul relevan, memiliki dasar yang kuat, dan berorientasi pada hasil yang jelas bagi masyarakat,” tegasnya menutup penjelasan.(Adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button