Advertorial

Bontang Dorong Pelaku Usaha Kopi Keliling Urus Legalitas untuk Naik Kelas

Latestbontang.com BONTANG – Gerobak dan kendaraan kopi keliling kini marak hadir di berbagai sudut Kota Bontang, menjadi alternatif tempat nongkrong santai bagi masyarakat. Salah satunya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api.

Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong pelaku usaha kopi keliling untuk segera mengurus legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Legalitas usaha bukan sekadar formalitas, tapi membuka banyak peluang untuk berkembang,” kata Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Selasa (28/10/2025).

Pelaku usaha kopi keliling tergolong usaha mikro dan kecil, sehingga proses pengurusan NIB sangat mudah dan gratis.

DPMPTSP menyediakan layanan pendaftaran mandiri melalui sistem OSS atau bantuan langsung di kantor Jalan Awang Long dan Mal Pelayanan Publik Pasar Taman Rawa Indah.

“Bahkan untuk pelaku usaha mobile seperti kopi keliling, kami siap jemput bola agar mereka tidak tertinggal,” katanya.

Dengan NIB, pelaku usaha bisa mengakses fasilitas seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), BLT, program kemitraan BUMN dan swasta, serta pelatihan dan pameran UMKM.

“Langkah kecil mendaftar NIB bisa membuka banyak kesempatan agar usaha kita legal, berdaya saing, dan berkembang lebih besar,” tegasnya. (Ra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button