Site icon Latest Bontang

Bontang Ajak Masyarakat Sadar Legalitas Lewat 35 Standar Pelayanan

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur.

Latestbontang.com – Dengan diterapkannya 35 jenis Standar Pelayanan (SP), DPMPTSP Bontang mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dalam setiap kegiatan. Standar ini juga menjadi langkah pencegahan praktik pungutan liar dan memperkuat budaya pelayanan publik yang bersih.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan telah dirancang untuk dilakukan secara online melalui sistem layanan daerah.

“Semua proses jelas, mulai dari syarat, waktu, dan pejabat penanggung jawabnya. Tidak ada ruang untuk pungutan liar,” tegasnya, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, banyak masyarakat yang sebelumnya menganggap pengurusan izin sulit dan memakan waktu. Namun, dengan adanya standar layanan ini, proses menjadi lebih sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri.

Standar tersebut mencakup pelayanan dalam bidang perizinan usaha, sosial, lingkungan, hingga sektor perdagangan dan pertanian. Semuanya dapat diakses tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.

Ia menekankan bahwa legalitas bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa izin adalah bentuk perlindungan hukum, bukan beban,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan digital yang disediakan dan tidak ragu meminta pendampingan apabila membutuhkan bantuan. (Ra)

Exit mobile version