LATESBONTANG – Rabu (12/7/2023), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim bersama BKN Regional VIl Banjarmasin mengadakan pembukaan dan pembekalan bagi 159 pegawai di lingkungan Pemkab Kutim yang akan mengikuti Ujian Dinas. Pelaksanaan Ujian Dinas merupakan salah satu syarat kenaikan pangkat regular golongan ASN.
Pembekalan ujian dinas ini digelar dua hari, hingga 13 Juli 2023 dan dibuka di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (12/7).
Dalam paparannya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setkab Kutim Tejo Yuwono menyatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2022 menyatakan bahwa kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara, maka kenaikan seyogyanya diberikan secara adil dengan mekanisme yang berdasarkan asas kompetensi.
“Kita semua berharap agara berbagai upaya dan langkah yang telah dijalankan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang bekerjasama dengan Kantor Regional VII BKN Banjarmasin bisa bermanfaat untuk mendorong pengembangan karier saudara sekalian,” ucap Tejo Yuwono di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (12/7).
Tejo Yuwono menjelaskan bahwa peserta ujian akan dibekali dengan berbagai materi yang nantinya akan diujikan dan dilanjutkan dengan pelaksanaan Uji Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
“Saya harap para peserta ujian agar benar-benar mengikuti pelaksanaan pembekalan dan ujian ini dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
Tejo Yuwono menyampaikan terima kasih kepada Kantor Regional VII BKN Banjarmasin yang telah membantu terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Semoga dengan adanya ujian ini, akan terwujud SDM Aparatur yang lebih berkompeten dan professional dalam tugas-tugas pelayanan publik yang prima,” ujarnya.
Lewat siaran daring aplikasi zoom, Kepala Kantor Regional VII BKN Banjarmasin A. Darmuji mengatakan, ujian dinas digelar dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembinaan PNS yang berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
“Kita ketahui bahwa, pangkat ini menunjukkan kedudukan, yang menunjukkan tingkat. Dimana seorang PNS berdasarkan catatannya, dalam rangkaian susunan kepegawaian dan ini digunakan sebagai dasar dalam penggajian,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikana atas dasar prestasi dan pengabdian PNS terhadap negara. Adapun materi-materi yang disusun dalam SE BKN, untuk ujian dinas tingat I, jenis tes terdiri dari tes wawasan kebangsaan, tes wawasan umum dan substansi-substansi.
“Untuk dinas yang tingkat II, itu ditambahkan adanya tes kompetensi manajerial, sehingga dia sebagai calon pembina mampu dan memiliki kompetensi manajerial yang baik,” terangnya.
Sementara itu, Plh Kepala BKPSDM Kutim Akhmad Tarmiji dalam sambutannya menyampaikan dasar hukum dari penyelenggaraan ujian dinas tersebut yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS.
“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan Surat Keputusan Bupati Tentang Pedoman Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat,” paparnya.
Akhmad Tarmiji juga menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada Tim BKN Regional VIII Banjarmasin yang sudah memfasilitasi ujian dinas tersebut.
“Jumlah peserta yang ikut ujian hari ini ada 159 orang PNS Kabupaten Kutim dan 1 orang PNS dari Kota Bontang. Jadi totalnya ada 160 yang mengikuti kegiatan pembekalan dan ujian dinas ini,” pungkasnya. (adv/I).