BONTANG – Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, mengancam menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang terletak di Tanjung Limau, Kecamatan Bontang Utara, jika kisruh pengelolaan antara PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dan PT Bontang Surya Pratama (BSP) kembali terjadi di kemudian hari.
Pernyataan tersebut dilontarkannya setelah kedua perusahaan mengaku telah mencapai kesepakatan dan menandatangani beberapa poin bentuk kerja sama setelah dimediasi oleh wakil rakyat pada Senin (8/5/2023) di Kantor DPRD Bontang.
Namun, Rustam tetap memperingatkan kedua perusahaan untuk terus menjalin komunikasi yang baik dan saling sinergi dalam menyalurkan BBM bersubsidi kepada para nelayan. Ia juga menekankan agar tidak menyalahgunakan penyaluran tersebut kepada pihak lain selain nelayan, karena hal tersebut bisa menyebabkan kontrak oleh PT Pertamina diputus dan menjadi temuan hukum di kemudian hari.
“Jika tidak terjadi kisruh lagi, kami menjanjikan akan memperjuangkan kenaikan kuota solar bagi SPBN Tanjung Limau,” ungkap Politisi Golkar itu.
Sebelumnya, semasa pandemi Covid-19, kuota Bontang yang biasanya 300 kiloliter turun menjadi 240 kiloliter karena banyak nelayan yang tidak melaut. Namun, Rustam berharap kementerian dapat menambah kuota solar tersebut minimal menjadi seperti semula, yaitu 300 kiloliter, tergantung pada laporan dari operator SPBN karena mereka yang paling mengetahui tentang kebutuhan solar para nelayan.
Dengan demikian, Rustam menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi antara kedua perusahaan dalam menyalurkan BBM bersubsidi kepada para nelayan, serta memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat tidak menyalahgunakan penyaluran tersebut.