Arianto Tekankan Pentingnya Transparansi Dana Desa Lewat Infografis Publik

Kutai Kartanegara – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto menegaskan bahwa transparansi penggunaan dana desa merupakan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Salah satu bentuk sederhana dari transparansi tersebut adalah penyampaian informasi anggaran dan pelaksanaan program melalui infografis yang bisa diakses publik.
“Transparansi itu sudah menjadi ketentuan dalam peraturan. Kalau tidak dibuat, otomatis akan mengganggu penyaluran dana desa mereka,” tegasnya.
Ia menjelaskan, setiap desa minimal harus membuat dan menampilkan infografis terkait penggunaan dana desa di tempat-tempat strategis yang mudah diakses warga, seperti kantor desa atau fasilitas umum lainnya.
“Jika itu sudah dibuat, berarti mereka sudah memenuhi ketentuan. Tapi kalau belum, ya harus segera dibuat. Kami dari DPMD terus mendorong itu,” ujarnya.
Menurut Arianto, ketidakpatuhan dalam menyampaikan informasi secara transparan akan berdampak langsung terhadap proses administrasi dan penyaluran dana dari pusat ke desa. Hal ini juga berkaitan dengan pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Setiap pertanggungjawaban dana desa harus terlaporkan ke negara. Jadi kalau tidak dilaporkan atau tidak ada keterbukaan, ya konsekuensinya desa itu sendiri yang dirugikan,” tambahnya.
Selain itu, Arianto menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau seluruh pemerintah desa yang belum menyampaikan laporan transparansi untuk segera melengkapinya, agar pelayanan dan program desa tetap berjalan dengan baik.
“Transparansi bukan hanya soal administrasi, tapi soal kepercayaan publik. Ini untuk kebaikan desa itu sendiri,” tutupnya. (Adv)