Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmikan Kantor Unit Pelaksana Teknis Pendapatan, Pengelolaan, dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Wilayah Kutim dan Kantor Samsat Bersama Sangatta, serta Kantor Bersama Samsat Pembantu Paten Kecamatan Kaubun, pada Rabu (2/8/2023).
Peresmian dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, di gedung baru yang berlokasi di Jalan AW Syahranie Kawasan Bukit Pelangi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman juga meminta perusahaan batu bara yang berstatus IUPK di Kutim untuk ikut menyumbang pajak.
“Saat ini, hanya PT KPC saja yang berkontribusi, saya harap perusahaan lainnya juga dapat ikut berkontribusi,” kata Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan, Kutim merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di Kalimantan Timur. Pada tahun 2022, Kutim menyumbang pajak sebesar Rp2,3 triliun.
“Kutim merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di Kalimantan Timur,” kata Ardiansyah.
Ia menambahkan, Kutim merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam, terutama batu bara. Namun, kontribusi pajak dari sektor pertambangan masih belum optimal.
“Kita berharap, dengan diresmikannya kantor baru ini, perusahaan batu bara yang berstatus IUPK di Kutim dapat semakin sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak,” kata Ardiansyah.
Ardiansyah juga berharap, perusahaan batu bara dapat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan perusahaan batu bara dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai bidang lainnya,” tandasnya. (*)