Antara Polemik dan Kepastian Proses Pelelangan Proyek Jembatan Telen
LATESBONTANG – Isu lelang paket pekerjaan Jembatan Telen, sarat “permainan” diklarifikasi pejabat terkait Pemkab Kutai Timur (Kutim). Pemberitaan sejumlah media online yang menuliskan klaim rekanan pemenang tender dibatalkan secara sepihak dibantah. Musababnya, proses tender pelelangan paket pekerjaan yang diduga rekanan melanggar prosedur oleh para pejabat ini diklaim sudah sesuai mekanisme dan aturan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim, Muhammad Muhir menyatakan, bahwa yang terjadi dengan rekan yang dimaksud merupakan sesuatu hal yang wajar dalam mekanisme proses lelang yang diterapkan. Sehingga setelah dilakukan tindak lanjut dari hasil yang ditayangkan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kutim, maka sesuai aturan, PPK dari Dinas PUPR harus dan berhak melakukan crosscheck ulang semua dokumen-dokumen yang dimiliki rekanan peserta tender. Hal tersebut dilakukan guna menguji kembali kelayakannya dalam kegiatan paket proyek pekerjaan.
“Kita berjalan sesuai mekanisme yang ada berdasarkan aturan yang ada, dan bisa di Konfirmasi ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kalau memang kami melakukan dugaan pelanggaran dalam hal ini,” ucap Muhir saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/8/2023).
Terpisah, Kepala Bagian PBJ LPSE Kutim Rian, mengungkapkan proses lelang yang ada di bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemkab Kutim merupakan seluruh rangkaian tahapan proses pengadaan berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tantang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dimulai dari tahapan pengajuan oleh perangkat Dinas (PUPR) kepada bagian PBJ, setelah itu akan diproses seusai dengan SOP yang ada untuk sampai pada pelelangan terbuka.
Terkait klaim rekanan pemenang tender dibatalkan secara sepihak, Rian menjelaskan, sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku PPK dari Dinas PUPR akan melakukan reviu atau penelaahan ulang terhadap hasil keputusan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil), sesuai dengan kelengkapan dokumen yang diajukan oleh PPK/dinas terkait oleh PPK/dinas terkait pada saat pengajuan untuk diajukan kepada bagian PBJ/ LPSE.
“Setelah melalui proses pelelangan dengan beberapa tahapan jadwal pelelangan, maka dihasilkan lah pemenang lelang. Nah pada saat dihasilkan pemenang lelang, status paket pekerjaan pada portal LPSE bagian PBJ itu ada namanya tanda satu bintang, artinya tanda bintang pada penyedia peserta lelang yang diterapkan sebagai pemenang ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokmil dapat dilihat pada Portal LPSE itu yang ada di kami,” jelasnya.
Agar diketahui, kata Rian, dalam prosesnya, ada tahapan mekanisme reviu PPK terhadap hasil putusan Pokmil. Reviu PPK ini untuk mengecek kembali, apakah penyedia tersebut yang nantinya menjadi mitra PPK Dinas PUPR sebagai rekanan, sudah memenuhi syarat administrasi dan teknis yang diajukan atau belum.
Disitulah, menurut Kabag LPSE Kutim ini menjadi peran penting PPK Dinas PUPR. Sebab kalau ada yang tidak sesuai dengan yang diajukan (permintaan di awal), maka sesuai aturan, PPK melalui pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) dapat menolak hasil keputusan Pokmil.
“Artinya pemilik paket atau pemilik barang itu adalah perangkat Dinas (PUPR) terkait, ketika dia mengajukan seluruh proses paket untuk dilelangkan, dia sudah menyusun kebutuhannya. Baik dari segi anggaran, segi administrasi, dan dari segi kebutuhan teknisnya, peralatan, material, hingga tenaga ahli/personil. Karena Dinas terkait harus memastikan penyedia yang menjadi mitranya nanti benar-benar dinyatakan layak dan memenuhi syarat, oleh sebab itulah PPK mereviu ulang semuanya,” papar Rian.
Rian menyebut, permasalahan rekanan yang dinyatakan ditolak/gagal dikarenakan pihak Dinas PUPR meminta dokumen-dokumen tambahan. Meski ia tidak tahu persis dokumen tambahan yang dimaksud. Namun dari data yang ada di LPSE, rekanan yang dimaksudkan itu tidak mendapatkan SPPBJ dari PPK berdasarkan hasil reviu yang dilakukan PPK.
Dia menilai hal tersebut sudah memang semestinya dilakukan, karena merupakan bagian dari tahapan dalam proses pengadaan, dan bukan mengada-ada. Sebagai penyelenggara lelang LPSE, Rian menegaskan, bahwa sudah merupakan hal yang wajar bagi Dinas PUPR untuk memastikan penyedia atau rekanan sesuai spesifikasi yang diinginkan oleh PPK/KPA.
“Seluruh tahapan yang kami lakukan di bagian PBJ LPSE dan Dinas PUPR dalam proses pengadaan oleh Pokmil terkait rekanan yang dimaksud sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ulas Rian.
Lagi katanya “Dalam hal ini sudah di ungkapkan PPK yang dituangkan di dalam berita acara reviu dengan Pokmil, yakni PPK meminta/mensyaratkan salah satu tenaga ahlinya/personil memiliki sertifikat ahli jembatan. Sementara pihak dari rekanan hanya melampirkan sertifikat tenaga ahli untuk pembangunan jalan, dengan jabatan sebagai manager proyek, sehingga itu yang menjadi dasar PPK mengajukan kepada KPA/PA untuk menolak. Bahwa yang dimenangkan ini tidak memiliki sertifikat itu sebelum surat penunjukan penyedia barang dikeluarkan oleh PPK,” kata Rian.
Jadi lebih jauh, Kabag PBJ LPSE Kutim ini menegaskan kembali, mekanisme penolakan yang dilakukan oleh Dinas PUPR dalam hal ini PPK melalui PA/KPA telah sesuai dengan mekanisme dan aturan. Bahwa proses penerimaan atau penolakan hasil pelelangan Pokmil, ini adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam satu proses pengadaan.
“Seperti yang sudah saya jelaskan, jika sudah dikeluarkan pemenang maka statusnya bintang satu, ketika PPK sudah mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPBJ) maka statusnya menjadi bintang dua, dan saat itu semua tugas pokok Pokmil terhadap paket tersebut selesai, jika sudah berstatus bintang dua saat SPBJ sudah keluar,” bebernya,
Namun demikian, kata dia, jika belum berstatus bintang 2 maka tugas Pokmil belum selesai. Menurutnya, dalam kasus paket proyek Jembatan Telen oleh rekanan, tidak mendapatkan SPBJ dari Dinas dan ini memang merupakan suatu proses yang normal. Menanggapi gugatan hukum yang akan diajukan oleh rekanan, dirinya sangat menyayangkan hal tersebut, mengingat pihak dinas sudah melakukan proses yang sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.
“Kami juga tidak menyalahkan karena itu hak hukum setiap orang, terkait dengan PU data yang ada di Kami dari 16 paket multiyears yang sudah di proses di PBJ LPSE, ada 12 paket yang dinyatakan selesai. 3 ditolak oleh dinas dan 1 dinyatakan tender ulang oleh Pokmil, 3 paket tersebut ditolak setelah dilakukan reviu oleh PPK pasca diumumkan oleh Pokmil satu paket lainnya tidak ada penyedia yang memenuhi syarat, satu dari 3 Paket yang ditolak tadi ada paket Jembatan Telen di situ oleh rekanan,” ujarnya.
Lagi kata Rian “kami mengembalikan semua ini kepada penyedia jasa karena itu hak mereka, saya pikir sebagai kontraktor nasional tentunya mereka juga sudah mengetahui proses aturannya tersebut.,” tuturnya.
Rian dengan kapasitasnya sebagai Kabag PBJ LPSE Kutim, menurut penilaiannya bahwa ini merupakan satu progres yang baik dari Dinas PUPR dalam menentukan penyedia barang dan jasa.
“Ini satu bentuk kemajuan artinya dalam hal ini Dinas PU lebih jeli dan hati-hati dalam menentukan penyedia yang kompeten dan profesional,” pungkasnya.(adv).