Anggota DPRD Kutim Tekankan Implementasi Peraturan Daerah Perlindungan Anak
Sangatta. Novel Tyty Paembonan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), secara tegas menyoroti urgensi implementasi Peraturan Daerah (Perda) perlindungan anak. Hal tersebut disampaikannya Pada saat selesai melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Selatan pada Senin (30/10/2023), politisi dari Partai Gerindra tersebut juga menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual di lingkungan keluarga.
Novel mencatat bahwa di luar lingkungan keluarga, masih ada anak-anak yang terpinggirkan dan terlibat dalam pelanggaran hukum karena minimnya akses terhadap pendidikan. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, Novel menegaskan bahwa penerapan Perda ini harus segera dijalankan dan diadopsi oleh seluruh lapisan masyarakat di Kutim. Menurutnya, Perda ini tak hanya menjadi teks yang harus dibaca, tetapi juga harus dipahami secara mendalam dan diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Sangat penting bagi seluruh masyarakat dan pemerintah untuk memberikan perlindungan, pendidikan, akses kesehatan, dan dukungan sosial kepada anak-anak. Hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, DPRD, dan instansi terkait, tetapi merupakan tanggung jawab bersama bagi semua pihak,” terangnya.
Novel menyatakan bahwa kesadaran dan tindakan konkret dalam melindungi hak-hak anak sesuai dengan peraturan yang ada merupakan langkah penting dalam memastikan masa depan yang cerah bagi generasi anak-anak muda di Kutim. Dirinya juga menghimbau seluruh masyarakat dan instansi terkait untuk bersama-sama melindungi serta menjamin hak-hak anak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Ia menegaskan bahwa dalam menangani masalah ini, diperlukan kesadaran bersama dan perlunya tindakan konkret untuk memastikan perlindungan optimal terhadap hak-hak anak.