Anggota DPRD Kutim Dapil II Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Akan Fokus Tangani Anak Putus Sekolah di Kampung Melawan
Sangatta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Daerah Pemilihan (Dapil) II mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) di Kecamatan Sangatta Selatan (Sangsel). Saat menjalankan sosialisasi, perhatian tertuju pada isu anak putus sekolah yang disampaikan masyarakat setempat.
Anggota DPRD Kutim Abdi Firdaus, menjelaskan bahwa dalam kegiatan sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2016, selain membahas perlindungan anak, juga dibahas tentang Kampung Melawan yang membutuhkan perhatian khusus. Dia menyatakan hal ini usai kegiatan Sosialisasi Perda di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Utara pada Senin (30/10/2023).
Kampung Melawan, yang terletak di Desa Persiapan Pinang Raya, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutim, menjadi fokus perhatian karena adanya kasus anak putus sekolah di wilayah tersebut. Abdi Firdaus berencana melakukan kunjungan langsung ke kampung tersebut untuk memahami lebih dalam permasalahan ini. Menurutnya, penanganan anak putus sekolah menjadi salah satu tanggung jawab DPRD, dan mereka akan melakukan langkah-langkah untuk memastikan situasi pendidikan di Kampung Melawan.
Selanjutnya, Abdi Firdaus juga menyoroti urgensi dari Perda tersebut, khususnya terkait isu kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual. Perlindungan terhadap hak-hak anak menjadi salah satu fokus utama dalam perda ini, mengingat banyaknya kasus dampak kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kutai Timur saat ini.
“Dengan adanya Perda tentang Perlindungan Anak ini, diharapkan anak-anak di Kutim dapat lebih terlindungi. Dia berharap bahwa keberadaan Perda ini akan menjadi landasan yang kuat untuk melindungi anak-anak di Kutai Timur ke depannya,” pungkasnya.