AdvertorialDPRD Kutai Timur

Anggota DPRD Kutim Dapil 1 Harapkan Masyarakat Bisa Maksimalkan Manfaat Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu

Sangatta. Pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu pada hari Senin (30/10/2023) siang, Anggota DPRD Kutim Dapil 1 David Rante menyampaikan pentingnya peran dari para RT, Kepala dusun, dan pemerintahan kecamatan di Dapil 1 dalam menyampaikan informasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu kepada seluruh masyarakat. Menurutnya, informasi terkait Perda ini harus segera disampaikan agar masyarakat yang memenuhi kriteria mendapatkan manfaat dari fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu juga menekankan adanya beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan Perda yang disosialisasikan. Ia menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan bantuan hukum ini termasuk dalam hal mendapatkan surat keterangan dari pemerintah yang menegaskan status sebagai masyarakat yang kurang mampu.

“Sosperda mengenai bantuan hukum ini tidak hanya disosialisasikan di Dapil 1, tetapi juga akan diselenggarakan di setiap dapil yang ada di Kutai Timur. Pada kesempatan ini, fokus sosialisasi berada di Dapil 1, namun rencananya kegiatan serupa akan dilakukan secara bergantian di dapil-dapil lainnya untuk memastikan bahwa informasi terkait Perda ini tersampaikan dengan baik kepada seluruh masyarakat Kutai Timur,” terangnya.

Anggota DPRD Kutim Dapil 1 yang turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ramadhani, Sayid Anjas, Yusuf Silambi, Jimmy, dan Basti Sangga Langi. Mereka juga didampingi oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintahan kecamatan, Kepala dusun, serta RT, dan beberapa tamu undangan lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button