LATESTBONTANG – Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan di Hotel Tiara Surya, Bontang, pada Sabtu (15/4/2022) pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang isi dan tujuan Perda Kepemudaan yang baru saja disahkan oleh DPRD Kaltim.
Politisi dari Partai PKS ini mengatakan, Perda Kepemudaan merupakan salah satu produk hukum daerah yang penting untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia di Kalimantan Timur.
Perda ini mengatur tentang hak dan kewajiban pemuda, organisasi kepemudaan, pembinaan dan pengembangan kepemudaan, serta perlindungan dan pemberdayaan pemuda.
“Perda ini diharapkan dapat memberikan arah dan pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kepemudaan. Kami juga berharap agar Perda ini dapat meningkatkan partisipasi dan kontribusi pemuda dalam pembangunan daerah,” ujar Harun.
Legislator yang juga seorang Hafidz ini memberikan motivasi kepada para pemuda yang hadir dalam sosperda ini.
Ia mengatakan bahwa pemuda adalah aset dan harapan bangsa yang harus dimanfaatkan dengan baik. Ia menekankan bahwa pemuda harus memiliki semangat juang, kreativitas, inovasi, dan tanggung jawab dalam menghadapi tantangan zaman.
“Jadilah pemuda yang berdaya dan berkontribusi bagi daerah dan bangsa. Jangan mudah menyerah atau putus asa. Teruslah belajar, berkarya, dan berkolaborasi dengan sesama pemuda. Tunjukkan bahwa pemuda Kaltim mampu bersaing dan berprestasi di tingkat nasional maupun internasional,” pesan Harun. (*)