Site icon Latest Bontang

Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Ajak Masyarakat Berau Lindungi Masyarakat dari Narkoba

BERAU – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Harun Al Rasyid, kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Kabupaten Berau, Minggu (29/10/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, Legislator Komisi I DPRD Kaltim ini  mengajak masyarakat untuk aktif melindungi keluarga dari narkoba. Menurutnya, narkoba sangatlah berbahaya dan dapat merusak generasi.

“Narkoba sangatlah berbahaya dan dapat merusak generasi. Maka, sebagai masyarakat, kita tentu perlu aktif dan ikut berpartisipasi dalam melindungi keluarga dari benda berbahaya tersebut,” ujar Harun Al Rasyid.

Harun Al Rasyid menjelaskan, Perda tersebut merupakan bentuk upaya melindungi masyarakat dan menjaga haknya agar terhindar dari narkoba. Perda ini mengatur berbagai hal terkait pencegahan, penanganan, rehabilitasi, dan pasca rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

“Perda ini menjelaskan sasaran pencegahan melalui berbagai komponen, seperti keluarga, lingkungan masyarakat, satuan pendidikan hingga media massa,” terangnya.

Legislator yang juga seorang hafidz ini berharap, agar Perda tersebut dapat mencegah terjadinya penyebarluasan narkotika di kalangan masyarakat.

“Mudah saja menghancurkan negeri melalui narkoba. Maka dengan Perda ini, diharapkan dapat mendorong agar tidak meluasnya Narkoba,” harapnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri puluhan peserta dan juga pemateri lainnya, yakni Muqsith Annafie SH. Muqsith Annafie menjelaskan, Kaltim merupakan salah satu provinsi yang rawan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak bapak dan ibu semua agar sama-sama mengajak masyarakat luas, agar menjauhi narkoba,” tantasnya. (*)

Exit mobile version